Senin, 21 Maret 2011

Undang-UndaNg Tentang Hak Cipta dan Telekomunikasi

Tentang Perlindungan Hak Cipta :

Menimbang,

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Menimbang :

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujutkan masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,

mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta

meningkatkan hubungan antar bangsa.

b. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat

pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan

cara pandang terhadap telekomunikasi.

c. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan berubahan mendasar dalam

penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi nasional.

d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka Undang-undang Nomor 3

Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu

diganti.

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

PEMBAHASAN

Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.

Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.


Sumber:

http://kambing.ui.ac.id/bebas/v17/com/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

http://vandoyo.wordpress.com/2007/11/27/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/

Jumat, 18 Februari 2011

kejahatan cyber crime di dunia maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Contohnya :

Kejahatan yang terjadi pada dunia maya seperti adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah dan semena-mena. Tetapi berbeda dengan adanya perncurian secara fisik karena account cukup menangkap “userID” dan “password” saja. Hanya Informasi nya saja yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan.

Pendapat saya :
  1. Kita harus Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
  2. Kita Harus Meningkatkan Pemahaman serta keahlian dalam Jaringan omputer yang berhubungan dengan Cyber Crime

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://suwildayanti.blogspot.com/2010/03/contoh-cybercrime.html
http://blog.unila.ac.id/a3ajjah/files/2009/06/ayuningtyas-saputri-0711011045.pdf

Selasa, 11 Januari 2011

Perbaikan UTS

1. Bobot : 25
a. Apakah perbedaan antara Distributed Presentation dengan Remote Presentation?
Distributed Presentation
Suatu Pendekatan client/server , logika database dan logika aplikasi yang berada pada server biasanya berada pada sebuah mainframe . Server juga berisi aplikasi untuk menyiapkan tampilan informasi . Contohnya adalah Virtual Class, Semua aplikasi baik database , tampilan ataupun logika aplikasi terletak di server , client hanya membutuhkan sebuah browser untuk menampilkan GUI yang disediakan oleh server .

Remote Presentation
Adalah sebuah extensi dari pendekatan distributed presentation , primary database dan logika aplikasi terletak di server , dan data akan dikirimkan ke client untuk ditampilkan menggunkan GUI yang berada di client.
b. Apakah perbedaan antara sistem operasi Amoeba dengan Chorus (Sun Microsystems)?
Amoeba adalah sistem berbasis mikro-kernel yang tangguh yang menjadikan banyak workstation personal menjadi satu sistem terdistribusi secara transparan.
CHORUS merupakan keluarga dari sistem operasi berbasis mikro-kernel untuk mengatasi kebutuhan komputasi terdistribusi tingkat tinggi di dalam bidang telekomunikasi, internetworking, sistem tambahan, realtime, sistem UNIX, supercomputing, dan kegunaan yang tinggi.
c. Apa yang dimaksud dengan Caching pada sebuah Name Server?
Suatu permintaan terhadap sebuah domain, akan memaksa name server untuk mengakses databasenya dan mencari nameserver yang bertanggungjawab atas domain yang dimaksud. Untuk itu name server melakukan caching terhadap domain-domain yang pernah diminta. Karena tidak bisa untuk melakukan caching selamanya maka nameserver mendefinisikannya dengan TTL (time to live)
2. Bobot : 25
a. Apakah perbedaan antara file service dengan file system?
File Servis adalah suatu perincian atau pelayannan dari file sistem yang ditawarkan kekomputer Client.
File System adalah sile sistem yang mendukung sharing files, dan resources dalam bentuk penyimpanan persistent disebut network.


b. Apakah fungsi Virtual File System pada arsitektur Network File System (NFS)
Untuk protokol yang dapat membagi sumber daya melalui jaringan. NFS dibuat untuk dapat independent dari jenis mesin, jenis sistem operasi, dan jenis protokol transport yang digunakan. Hal ini dilakukan dengan menggunakan RPC. NFS memperbolehkan user yang telah diijinkan untuk mengakses file-file yang berada di remote host seperti mengakses file yang berada di lokal. Protokol yang digunakan protokol mount menentukan host remote dan jenis file sistem yang akan diakses dan menempatkan di suatu direktori, protokol NFS melakukan I/O pada remote file system. Kegunaan dari NFS pada komputasi parallel adalah untuk melakukan sharing data sehingga setiap node slave dapat mengakses program yang sama pada node master.
c. Sebutkan perbedaan antara Pure Name dengan Non Pure Name yang terdapat pada Name Service.
Pure name: nama yang tidak perlu di terjemahkan, karena pada nama tersebut sudah menunjuk alamat objek langsung. Contoh : IP
non-pure name: dalam nama mengandung suatu informasi (atribut misalnya) tentang suatu objek. Contoh : URL, alamat email, X.500 Directory Service, IOR (Interoperability Object Reference).

3. Bobot : 25
a. Apa yang dimaksud dengan Skew yang berhubungan dengan jam komputer dalam sistem terdistribusi?
Skew Adalah efek yang terjadi pada pengiriman sejumlah bit secara serempak dan tiba pada tempat yang dituju dalam waktu yang tidak bersamaan.
Efek ini semakin berpengaruh dengan semakin panjangnya kabel yang digunakan, hal ini dapat menimbulkan kesalahan pada data yang diterima.
b. Apa yang dimaksud dengan Logical Clock?
logical clock adalah software counter yang bertambah secara monoton dimana nilainya tidak perlu menanggung hubungan tertentu ke suatu physical clock
c. Sebutkan keuntungan dan kerugian dari Shared Data?
Keuntungan Shared Data
- Mengurangi biaya duplikasi usaha pengumpulan data
- Aman-menjaga data dalam lingkungan yang aman
- Back-up data


Kelemahan Shared Data
Kemudahan sharing file dalam jaringan yang ditujukan untuk dipakai oleh orang-orang tertentu, seringkali mengakibatkan bocornya sharing folder dan dapat dibaca pula oleh orang lain yang tidak berhak. Hal ini akan selalu terjadi apabila tidak diatur oleh administrator jaringan.
Sementara data sharing salah satu basis ini menguntungkan, pengarsipan dataset melalui organisasi yang berdedikasi adalah lebih baik. Pusat data memiliki infrastruktur terpusat dan in-house semua aspek keahlian dalam menelan data, Kurasi, persiapan, dokumentasi, penyimpanan, penyebaran, dukungan pengguna dan promosi. •
4. (Bobot : 25 )
a. Apa yang dimaksud dengan checkpointing?
Checkpointing adalah ketika server database melakukan semua perubahan di memori ke disk.
b. Apa yang dimaksud dengan Massage Passing Interface (MPI)?
MPI adalah sebuah standard pemrograman yang memungkinkan pemrogram untuk membuat sebuah aplikasi yang dapat dijalankan secara paralel. Proses yang dijalankan oleh sebuah aplikasi dapat dibagi untuk dikirimkan ke masing - masing komputer node yang kemudian masing - masing komputer node tersebut mengolah dan mengembalikan hasilnya ke komputer head node

c. Apa yang dimaksud dengan Parallel Virtual Machine (PVM)?
PVM adalah perangkat lunak yang membuat sekumpulan komputer menjadi tampak seperti sebuah sistem komputer virtual yang besar. Sekumpulan komputer yang akan terlibat dalam proses penyelesaian masalah harus didefinisikan trelebih dahulu, agar dapat menjalankan fungsinya. Komputer-komputer yang terlibat dalam komputasi bisa homogen, dengan platform yang sama, maupun heterogen, dengan platform yang berbeda, asal di antara mereka bisa saling berkomunikasi.

Sabtu, 20 November 2010

LA Terakhir

1.Sebutkan user dan password compiere !
Jawab:
User Password
system system
supersystem system
gardenadmin gardenadmin
gardenuser gardenuser
2. Jelaskan pengertian compiere !
Jawab:
Compiere merupakan salah satu perangkat lunak ERP yang diterapkan dengan solusi perangkat lunak CRM yang berintegrasi secara lengkap dan bersifat open source.
3. Sebutkan langkah-langkah membuat compiere !
Jawab:
-Login kedalam compiere
-Lakukan pencarian untuk window dengan mengetikkan missalkan Business Partner
-Kemudian enter
-Pindah kedalam shortcut bar lalu klik “add to bar”
-Hapus atau pindahkan itu dari shortcut bar
-maka akan tampil Business Partner
4. Sebutkan toolbar pada compiere ! (min.5)
Jawab:
-Ignore : Tidak menyimpan data yang baru saja di input
-Help : untuk menampilkan window help
-New Record : membuat / memulai record baru
-Delete : menghapus data ysng sudah di input
-Save : menyimpan data yang di input untuk disimpan dalam database
5. Jelaskan pengertian dari client dan organizations !
Jawab :
Client adalah kumpulan organisasi yang sah menurut hukum
Organizations adalah jenis organisasi, seperti HQ (Departemen) atau store (Toko).
6. Sebutkan langkah-langkah membuat Greeting!
Jawab:
1. buka Business Partner
2. pada kolom Greeting klik kanan (Zoom)
3. Masukkan Greeting dan name, save
4. New
5. Kembalin ke business parner, klik kanan di kolom Greeting
6. Refresh
7. Jelaskan pengertian business partner, beserta langkah-langkahnya:
Jawab :
Business Partner adalah sebuah entity dengan siapa kita melakukan bisnis atau transaksi. Business Partner memiliki rule seperti Customer, Vendor dan karyawan (orang – orang yang akan dibayar atau membayar dan membutuhkan data).
Langkah-langkahnya:
Langkah – langkah melihat seluruh transaksi dari Business Partner yang diinginkan :
1. Pilih “Business Partner Info” yang berada di bawah “Request “ dibawah “Partner Relation”.

Gambar 2.2 Menu Business Partner
2. Maka akan tampil Window Business Partner kemudian Klik pada toolbar icon Data/Grid.

Gambar 2.3 Icon Toolbar Data/Grid
3. Akan tampil Record dalam bentuk tabel, pilih salah satu record dalam hal ini misalkan SeedFarm.

Gambar 2.4 Record SeedFarm
4. Tampilan dari record SeedFarm akan tampil dengan jumlah Open Balance yaitu -2757 berupa $2757.
5. Lihat invoice yang membuat jumlah ini dengan memilih tab “Partner Invoices”.

Gambar 2.5 Window Partner Invoice
6. Terlihat dalam tabel record yang menyebabkan total invoice $2757 dan hanya berasal dari SeedFarm.
7. Klik Tab Partner Payment, dapat dilihat tidak terdapat record.
8. Klik pada tab Partner Shipment, didalamnya hanya terdapat satu shipment .

8. Jelaskan pengertian sales order, beserta langkah-langkanya:
Jawab:
merupakan modul untuk mengelola penjualan dari suatu pemesanan. Sales order dikatakan memenuhi yaitu jika jumlah pesanan sama dengan jumlah yang dikirimkan dan juga jumlah faktur.
Langlah-langkahnya:

Langkah – langkah melihat seluruh transaksi dari Business Partner yang diinginkan :
1. Pilih “Business Partner Info” yang berada di bawah “Request “ dibawah “Partner Relation”.

Gambar 2.2 Menu Business Partner
2. Maka akan tampil Window Business Partner kemudian Klik pada toolbar icon Data/Grid.

Gambar 2.3 Icon Toolbar Data/Grid
3. Akan tampil Record dalam bentuk tabel, pilih salah satu record dalam hal ini misalkan SeedFarm.

Gambar 2.4 Record SeedFarm
4. Tampilan dari record SeedFarm akan tampil dengan jumlah Open Balance yaitu -2757 berupa $2757.
5. Lihat invoice yang membuat jumlah ini dengan memilih tab “Partner Invoices”.

Gambar 2.5 Window Partner Invoice
6. Terlihat dalam tabel record yang menyebabkan total invoice $2757 dan hanya berasal dari SeedFarm.
7. Klik Tab Partner Payment, dapat dilihat tidak terdapat record.
8. Klik pada tab Partner Shipment, didalamnya hanya terdapat satu shipment .

LP kedua

1. sebutkan Software ERP selain Compiere?
Adempiere
Oracle SCM
Sap
2. Sebutkan minimal 1 kelebihan dari Software ERP yang anda cari bandingkan dengan Compiere?
Kelebihan adempiere :
• Multy Curency ( kemampuan untuk memebuat Jenis transaksi apapun didalam perbedaan informasi pada setiap perusahan)
• Multy Language ( Menggunakan bahasa pengantar dan laporan dalam beberapa bahasa)
• Multy Task ( Matrix Harga/ Pajak ke adem piere dapat menangani bermacam2 metode system harga)
Kelebihan Oracle SCM :
• Dapat mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis dalam suatu organisasi perusahann menjadi satu kesatuan
Kelebihan Oracle :
• Melampaui Bnayaknya vendor Produk ERP standar yang masih berbagai client server
3. Jelaskan pengertian dari :
• Order Tax ; Bagian yang menun jukan total harga dari pesanan yang ditampilkan berupa tabel dengan kolom-kolom client, organization, sales order.
• Invoice : Dibuat ketika sesuatu harus dilakukan karena dilakukan ketika pengiriman dan pembuatan tagihan dilakukan setelah pembayaran
• Report : untuk membuat suatu tekan tombol yang ada di sebelah kanan atasbaru pada menu file.
• Expert Report : Laporan yang berhubungan oleh seorang pakar yang berisi informasi yang berhubungan pelangan pada menu file
• Standard Order adalah digunakan ketika kita ingin membuat pengiriman dan sekumplan tagihan pada waktu yang lain.
• Warehouse : Sebuah tempat penyimpanan barang barang ketika dapat membuat menambah warehouse dengan menggunakan zoom seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

LA kedua


1.Rangkuman Business Partner :
Jawab :
Business Partner adalah sebuah entity dengan siapa kita melakukan bisnis atau transaksi. Business Partner memiliki rule seperti Customer, Vendor dan karyawan (orang – orang yang akan dibayar atau membayar dan membutuhkan data). Untuk mempunyai satu entity dengan jumlah lebih besar dari tiga khususnya yang menyulitkan , jika business partner mempunyai lebih dari satu pemakai maka untuk pembayaran yang mudah pelanggan atau customer mendapat faktur dengan kondisi potongan.Business Partner dimulai dengan membedakan antara penjual dan Purchase role. Apabila akan memasukkan atau mengambil produk kita harus mendefinisikan Vendor. Apabila ingin mengahsilkan Order maka harus mendefinisikan Customer . Oleh karena itu Window Business partner memudahkan untuk menampilkan seluruh informasi tentang Business Partner dan pemasukkan data yang akan digunakan untuk menghasilkan seluruh dokumen transaksi.
2. Buat bagan Sales Order dan jelaskan :
Jawab:


Menu : Sales Orders pada Compiere terdiri dari submenu Market Place, Sales Order, Quote Convert, Reprice Order/Invoice, Generate PO from Sales Order, Reopen Order, Open Orders, Order Transactions, Distribution List, Distribution Run, dan Subscription.
Sales Order : Merupakan modul untuk mengelola penjualan dari suatu pemesanan. Sales Order dikatakan memenuhi yaitu jika jumlah pesanan sama dengan jumlah yang dikirimkan dan juga jumlah faktur.
Market Place : Merupakan modul untuk membantu mengelola pangsa pasar, yang biasanya digunakan untuk perusahaan jika akan melelangkan produk-produknya. Modul ini terdiri dari Bid Topic, Auction Seller, dan Auction Buyer.
- Bid Topic
Bid Topic merupakan modul untuk mengelola item untuk suatu pelelangan dan melihat penawaran-penawaran yang diajukan oleh klien dalam suatu pelelangan. Dalam modul ini tersedia informasi berapa dana yang disediakan oleh para pembeli untuk suatu pelelangan.
- Auction Seller
Auction Seller merupakan modul untuk mengelola informasi mengenai para penjual. Penjual di sini yaitu para pemakai di sistem ini yang ikut berpartisipasi dalam pelelangan. Yang perlu diperhatikan adalah pemakai tidak selalu dari dalam perusahaan (Internal), akan tetapi dapat merupakan Business Partner dari suatu perusahaan yang mengadakan pelelangan.
- Auction Buyer
Auction Buyer merupakan modul untuk mengelola informasi mengenai para pembeli yang ikut berpartisipasi dalam pelelangan.
Open Orders : Menu ini digunakan untuk membuat report (laporan) dari suatu pesanan dengan kuantitas yang dikirimkan dan difakturkan. Laporan ini dibuat berdasarkan nama Business Partner dan Product. Kita tinggal memilih Business Partner dan Product yang ingin dibuat laporannya.
Order Transactions : Menu ini digunakan untuk membuat report (laporan) dari suatu transaksi pesanan. Laporan ini dibuat berdasarkan tanggal. Kita tinggal memilih batasan tanggal dari Sales Order yang ingin dibuat laporannya.
Distribution List : Modul ini untuk mengelola transaksi penjualan untuk suatu perusahaan dengan frekuensi transaksi yang besar dengan pelayanan yang cepat, efisien namun terkendali.


Distribution Run : Modul ini digunakan untuk membuat suatu pesanan untuk mendistribusikan produk kepada Business Partner yang terdaftar pada modul Distribution List. Laporannya dapat dijadikan satu untuk semua pengiriman kepada Business Partner yang berbeda ataupun dapat dibuat terpisah.
Subscription : Modul ini digunakan untuk langganan dari Business Partner untuk suatu produk. Dalam modul ini tertera awal dan akhir tanggal berlaku, serta tanggal untuk memperbaharui sebagai langganan.
Quote Convert : Menu ini digunakan untuk men-convert suatu proposal menjadi suatu tipe dokumen lain. Proses ini dilakukan jika kita tidak ingin menghapus proposal tersebut. Akan tetapi jika ingin melakukan proses ini status dokumen yang akan diconvert harus dalam keadaan In Progress (sedang berjalan).
Reprice Order/Invoice : Menu ini digunakan untuk menghitung ulang harga yang tertera pada suatu pesanan atau faktur disesuaikan dengan harga terakhir yang terdapat pada pesanan atau faktur lain dengan produk yang sama.
Generate PO from Sales Order : Setelah Sales Order (SO) selesai, kita dapat membuat Purchase Order (PO) untuk masing-masing Sales Order. Purchase Order selalu hanya merupakan satu dari Sales Order, dalam arti satu Sales Order untuk satu Purchase Order. Purchase Order digunakan untuk mengelola transaksi penjualan yang dilakukan.
Reopen Order : Menu ini digunakan untuk membuka kembali dokumen yang telah ditutup.

LA PERTAMA

1. Toolbar pada Compiere:
Berikut ini Toolbar yang terdapat dalam Compiere:
Keterangan :
1. Ignore : tidak menyimpan data yang baru saja diinput.
2. Help : untuk menampilkan window help.
3. New Record : membuat atau memulai record baru.
4. Delete : Menghapus data yang sudah di input.
5. Save : menyimpan data yg diinput untuk disimpan dalam database.
6. Refresh : Menampilkan data yang baru diinput sehingga data yg lama tidak tampil dalam window.
7. Find : mencari data yang dapat meliputi pencarian customer, vendor , client dan lainnya.
8. Attachment : digunakan untuk pengiriman database ke user yang meminta pengiriman melalui web.
9. Data Grid : Menampilkan seluruh database yang berupa tabel.
10. History : tampilan kalender yang menentukan tanggal dibuatnya database dalam compiere dan menampilkan seluruh data berdasarkan tanggal.
11. Menu : digunakan untuk balik ke window menu utama.
12. Parent Record : menampilkan data hanya berupa judul.
13. Detail Record : menampilkan record atau data secara detail.
14. First Record : menampilkan record yang ada di baris atasnya beserta dengan keterangan.
15. Last Record : menampilkan record hanya pada baris bawahnya atau sebelum.
16. Next record : menuju kedalam record selanjutnya dalam suatu report.
17. Last record : menuju kedalam record sebelumnya dalam suatu report.
18. Report : menampilkan report yang sudah terdapat data input.
19. Arcive document & Report : mengambil data berupa dokumen dan Report.
20. Print : icon yang digunakan untuk mencetak laporan dalam bentuk hasil cetakkan kertas.
21. Zoom Across : menampilkan tampilan window zoom untuk mengganti data.
22. Active Workflows.

2. Tampilan awal Compiere:











Tampilan Login


Window utama yang Berisikan Menu