Kamis, 02 Juni 2011

Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT

Lembaga – Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT

Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :

Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Contoh – Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional :

- Sertifikasi Nasional

Sertifikasi untuk Office

Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Mulai dari membantu menulis surat sampai membuat perencanaan proyek. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius. Padahal hal tersebut mungkin berakibat pada rendahnya utilitas pemanfaatan berbagai feature yang sebenarnya disediakan oleh Microsoft Office, dan tanpa disadari membuat kerja tidak seefisien seharusnya.

Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.

Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.

Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.

Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.

Daftar Authorized Training Partners

Jika Anda sudah memiliki cukup pengalaman dan merasa yakin menguasai software untuk sertifikasi yang ingin Anda ambil, tidak ada salahnya langsung memasuki ruang ujian. Namun jika masih ragu-ragu, ada baiknya mengikuti training yang diselenggarakan oleh beberapa training center yang ada.

Sebagai panduan, berikut beberapa training center yang menjadi partner beberapa vendor aplikasi pemberi sertifikasi tersebut.

Daftar Authorized Training Partners

Vendor Training Partners

Adobe Digital Studio

Alias Digital Studio

CIW PT Intellisys TriPratama

PT Executrain Nusantara Jaya

CompTIA PT States Information technology

Informatics

Cisco Training Partners (PT Datacraft Indonesia)

PT Inixindo

80 lembaga pendidikan yang menjadi Cisco Academy Partner

Macromedia Digital Studio

Sekolah Web Indonesia

Informatics

Microsoft PT Asaba Computer Center

PT Ebiz Infotama

PT Executrain Nusantara Jaya

PT Intellisys TriPratama

PT Iverson Technology

PT Mitra Integrasi Informatika

PT NETtrain Infotama

PT Sarana Solusindo Informatika

PT Sentra Karya Informatika

Oracle PT Asaba Computer Center

PT Inixindo

PT Mitra Integrasi Informatika

SUN PT Inixindo

WOW WEB-C

- Sertifikasi Internasional

Organisasi sertifikasi

World Organization of Webmasters

Di bidang Internet, selain sertifikasi dari CIW juga ada sertifikasi yang dikeluarkan oleh World Organization of Webmasters (WOW). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh WOW ini juga terdiri dari beberapa jenjang. Jenjang dasar terdiri dari WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), dan WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA). Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi adalah WOW Certified Professional Webmaster (CPW).

Dengan sertifikasi CAW, seseorang dianggap memiliki pengetahuan dasar mengenai Internet dapat membuat layout halaman Web, membuat content yang kaya dan nyaman, membuat dan memanipulasi image. CWDSA lebih ditujukan bagi para calon Web Designer. Pada pilihan ini kandidat diharapkan menguasai seni mendesain Web agar lebih artistik dan menarik. CWDVA ditujukan bagi para pengembang Web yang lebih banyak berurusan dengan struktur dan interaksi dalam menciptakan situs Web. Sedangkan bagi para Web administrator jalur sertifikasi yang bisa diambil adalah CWAA yang lebih banyak berkecimpung dengan infrastruktur software dan hardware yang mendukung komunikasi Internet. Jenjang yang lebih profesional atau CPW bisa langsung diraih secara otomatis jika kandidat berhasil memperoleh empat sertifikasi pada tingkat Apprentice. Berbeda dengan sertifikasi CIW dimana ujian dapat Anda ikuti melalui testing center yang menjadi partner Promatic, sertifikasi dari WOW ini dapat Anda peroleh dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh WOW.

Australian Computer Society Certification Scheme

ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. Beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Model sertifikasi ACS ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.

Pada pelaksanaan ujian digunakan ujian tertulis, multiple choice, pekerjaan proyek dan wawancara. Para peserta ujian harus memiliki gelar dalam bidang komputer dan memiliki pengalaman praktis minimal 4 tahun. Sertifikasi ini dikenal di Australia, karena dilaksanakan oleh ACS yang merupakan wadah Profesional TI di Australia. Pada saat ini sekitar 420 calon peserta ujian. Beberapa Universitas di Australia memberikan kredit bagi subjek sertifikasi ini. Materi dan silabus tersedia untuk setiap subyek, yang terdiri dari, outline, buku bacaan, buku teks, dan video. Seluruh materi ini dikembangkan oleh para praktisi TI Australia yang terkemuka.


Karena disebabkan selalu berubahnya Teknologi Infomrasi, maka setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, melalui Practising Computer Profesional Scheme.
ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti: Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lumpur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00.


Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi

Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

sumber : http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id

Selasa, 31 Mei 2011

keuntungan membangun software menggunakan protipe dan langkah-langkah yang harus diperhatikan jika kita membangun prototipe

Prototipe adalah metode untuk mengotomatisasi fase definisi dan analisis, jadi merupakan bagian dari CASE (Computer Aided Software Engineering). Tetapi prototipe memberikan masukan pada tingkat pengotomatisasian selanjutnya dengan baik. Jika langkah selanjutnya adalah membangun sistem nyata dalam bahasa pemrograman generasi ketiga, produk prototipe harus dapat menyediakan pada anda sarana untuk mencetak semua item yang telah diketahui, semua menu, semua bentuk laporan dan perintah-perintah.

Produk yang terbaik adalah yang mengijinkan user untuk mencetak dokumen yang tersusun secara logika dengan bab dan bagian yang dapat digunakan seperti dokumen Spesifikasi Fungsional (FS). Bahkan beberapa diantaranya menyediakan pengolah kata untuk memasukkan teks keterangan di antara item-item. Produk tersebut harus pula dapat mencetak kamus data, yang dapat menghemat banyak jam kerja. Jika disain dan programnya menggunakan bahasa pemgrograman generasi ke-empat atau peralatan CASE yang terintegrasi, anda harus dapat memasukkan hasil dari prototipe secara langsung ke dalam peralatannya. Peralatan CASE yang paling baik akan secara otomatis menyusun database dan bahkan kode untuk aplikasi akhir.



Keuntungan membangun software menggunakan prototipe :

· Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.

· User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.

· Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.

· User merasa puas. Pertama, user dapat mengenal melalui komputer. Dengan melakukan prototipe (dengan analisis yang sudah ada), user belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan dibuatkan untuknya. Kedua, user terlibat langsung dari awal dan memotivasi semangat untuk mendukung analisis selama proyek berlangsung.

Langkah-langkah pembuatan prototipe :

Langkah Pertama

Permintaan bermula dari kebutuhan user.

Langkah Kedua

Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.

Langkah Ketiga

Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user, khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.

Langkah Keempat

Implementasikan saran-saran perubahan.

Langkah Kelima

Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.

Langkah Keenam

Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya



Sumber :



http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/keuntungan-membangun-software-menggunakan-prototipe-beserta-langkah-pembuatannya/

http://iyozdamnation.wordpress.com/2011/05/30/membangun-software-menggunakan-prototipe/

Kamis, 19 Mei 2011

teknik estimasi pada suatu proyek sistem informasi

Teknik-teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :

1. Keputusan Profesional
Adalah orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”, untuk merancang report dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program. Atau orang yang setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, kemudian menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan mengatakan “15 hari”.
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.

2. Sejarah
Menuliskan jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus sehingga dapat menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
a. Preliminary Design - our Analysis Phase
b. Detailed Design (DD) - our Design Phase
c. Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
d. System Test - our System Test and Acceptance Phase.

Rabu, 04 Mei 2011

Model Pengembangan Standar Profesi

1. Standar Profesi ACM dan IEE

ACM

ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan

IEEE

(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.

2. Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Usulan Pelaksanaan

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.


Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi


Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi stersebut, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

3. Standar Profesi di USA dan Kanada

Kode Etik Profesional

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.

• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik

petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Profesional

petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

4. Integritas Profesional – Informasi

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5. Integritas Profesional – Hubungan

petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

6. Konflik Kepentingan

petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.

4.Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)

contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran.
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.

WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.

Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.

Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.

Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: -
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.
Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.


Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.


Standar Praktek
Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
1. Tanggung jawab terhadap penerima pelayanan terapi okupasi
Arahan
1.1. Konsumen harus dirujuk ke terapis kerja oleh dokter atau lembaga lain, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau kebiasaan negara.
1.2. Terapis harus menerima arahan kerja dianggap sesuai dan untuk itu mereka memiliki sumber daya terapeutik.
1.3. Arahan menunggu penerimaan harus ditempatkan pada daftar tunggu atau dirujuk di tempat lain. Para konsumen dan pengarah harus diberitahu tentang tindakan yang diambil.
1.4. Terapis kerja harus memberikan pertimbangan terhadap kebutuhan untuk merujuk konsumen di tempat lain. Terapis harus kerja, menginformasikan konsumen pelayanan yang sesuai atau fasilitas.
Penilaian
1.5. Terapis kerja harus bertanggung jawab untuk menilai konsumen yang telah diterima untuk pengobatan. Setiap episode pengobatan harus direncanakan, dilaksanakan dan diselesaikan dengan keterlibatan konsumen.
1.6. Terapis kerja harus sering mengevaluasi dan meninjau perawatan dan memodifikasi program dalam respon terhadap penilaian ulang.
Pengobatan
1.7. Para terapis okupasi harus mempertahankan integritas profesional dan kebijaksanaan sepanjang proses intervensi.
1,8. Para terapis kerja harus memastikan bahwa intervensi mereka berpusat konsumen.
1.9. Terapis kerja harus memastikan bahwa diskriminasi terhadap konsumen tidak terjadi atas dasar ras, warna kulit, cacat, cacat, asal kebangsaan, usia, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat atau alasan lain.
1.10. Terapis pekerjaan harus, dengan informed consent dari konsumen, berusaha untuk menetapkan tujuan yang realistis bagi intervensi berdasarkan kerjasama terapeutik. konsumen harus diberitahu tentang sifat dan potensi hasil pengobatan.
Sebuah Program Kualitas
1.11. Ketika mengembangkan program jaminan kualitas yang efektif terapis kerja harus mempertimbangkan lima komponen penjaminan mutu, yaitu perilaku profesional, efektivitas, penggunaan sumber daya, manajemen risiko, kepuasan konsumen dengan layanan yang diberikan.
1,12. Terapis kerja harus memelihara-diarahkan dan tujuan hubungan tujuan dengan semua konsumen dilayani.
Pelepasan
1.13. Terapis kerja harus menghentikan layanan ketika konsumen telah mencapai tujuan atau bila keuntungan maksimum yang telah diperoleh dari jasa terapi okupasi.
1.14. Alasan untuk menghentikan pengobatan harus dijelaskan dengan jelas kepada konsumen.
1,15. Terapis pekerjaan harus membuat pengaturan untuk penilaian ulang-up atau tindak lanjut dari konsumen dan dokumen ini.


2. Records dan Laporan
2.1. Dalam kaitan dengan pelaporan dan pencatatan informasi yang berkaitan dengan konsumen dan akses ke konsumen mencatat, ketentuan Kesehatan dan Kisah lain dan / atau pedoman dari otoritas mempekerjakan harus diamati.
2.2. Data Protection Act membebankan kewajiban tertentu pada terapis kerja ketika menjaga informasi pribadi pada komputer tentang klien dan menganugerahkan hak kepada orang-orang pada siapa informasi tersebut disimpan.
2.3. Setiap saat terapis okupasi harus melindungi dan menghormati bahan rahasia dan memastikan bahwa itu hanya diungkapkan mana yang sesuai untuk kepentingan konsumen.
2.4. Persetujuan dari konsumen biasanya harus dicari sebelum – informasi tentang mereka diungkapkan di luar konteks terapi dan dalam hal paksaan hukum.
2.5. Laporan dan catatan harus disimpan dengan aman sesuai dengan hukum negara. Mereka harus menyediakan data faktual, merekam informasi yang berkaitan dengan kegiatan profesional dan tanpa bias emosional. Mereka harus memberikan informasi bagi rekan-rekan profesional dan untuk tujuan hukum.
2.6. Rekaman harus disimpan untuk memfasilitasi kajian dan analisis prosedur dan untuk mengukur efektivitas pengobatan. Terapis kerja harus mendokumentasikan konsumen kemampuan dan hasil pengobatan. Laporan harus dibuat.
2.7. Layanan terapi okupasi harus mempersiapkan pernyataan tujuan yang komputer informasi tentang konsumen disimpan. Informasi seharusnya hanya digunakan sebagai diuraikan dalam laporan tujuan.
2.8. Dalam layanan terapi okupasi semua komputer yang diselenggarakan informasi harus disimpan aman. Hanya staf yang berwenang harus memiliki akses untuk itu dan semua kertas limbah dan hasil cetak harus dibuang dengan hati-hati.
2.9. Informasi Prosedur dalam pelayanan terapi okupasi harus di tempat untuk memastikan bahwa informasi yang akurat dan up-to-date.


3. Keselamatan
3.1. Terapis pekerjaan tidak boleh menyebabkan atau melakukan apa saja untuk membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
3.2. Adalah penting bahwa peralatan yang tepat digunakan oleh terapis pekerjaan dalam perawatan.
3.3. Terapis kerja harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan harus memakai pakaian yang sesuai dan alas kaki.
3.4. Terapis kerja harus mengenal dan mengamati ketentuan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kis.
3.5. perilaku yang berlebihan yang menyebabkan penderitaan kepada konsumen harus dilaporkan kepada agen sesuai.


4. Pengusaha
4.1. Dimana pengusaha memiliki standar perilaku yang berbeda dibandingkan dengan kode ini terapis kerja harus jelas tentang ini dan implikasinya. (Namun lebih disukai bahwa semua tempat kerja mengakui Kode.
4.2. Terapis kerja harus memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemberi kerja sejauh ini kompatibel dengan etika profesional.


5. Promosi Profesi yang
5.1. Pekerjaan terapis harus menawarkan dan / atau menyediakan layanan hanya dalam kompetensi mereka. Pekerjaan terapis harus mengakui keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk layanan yang kompeten.
5.2. Pekerjaan terapis harus bertanggung jawab pribadi untuk kompetensi mereka. Dalam situasi dimana tambahan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mereka harus: – lihat konsumen untuk terapis lain dan berkonsultasi dengan rekan-rekan.
5.3. Terapis kerja harus selalu up to date dengan pengetahuan yang berkaitan dengan undang-undang, politik, sosial dan masalah-masalah budaya yang mempengaruhi profesi.


6. Hubungan Profesional
6.1. Kebutuhan dan / atau tanggung jawab rekan harus dihormati oleh terapis kerja.
.2. Terapis kerja harus berkonsultasi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan rekan profesional mengenai tugas profesional.
6.3. Kerja terapis harus memahami lingkup praktek staf pendukung dalam pelayanan terapi okupasi.
6.4. Terapis kerja harus setia kepada terapis okupasi sesama tetapi, apabila diperlukan, laporan dan / atau perilaku tidak profesional banding.
6.5. Dalam kasus pelanggaran Kode Etik sebuah laporan rahasia yang harus dilakukan kepada Badan Professional atau orang yang tepat dalam pengelolaan pelayanan.
6.6. Non-warga negara harus menghormati kebiasaan dan budaya dari negara tuan rumah.


7. Penelitian dan Pengembangan
7.1. Terapis kerja harus memberikan kredit untuk materi yang dipublikasikan saat digunakan.
7.2. Terapis kerja harus melindungi privasi konsumen dalam bahan tertulis atau visual yang dapat digunakan di luar konteks terapi.
7.3. Terapis kerja harus menghormati etika implikasi yang terlibat ketika melakukan penelitian.
7.4. Peneliti harus memperhatikan ketentuan Kesehatan Kisah dan / atau peraturan otoritas mempekerjakan.
7.5. Pekerjaan terapis harus mendasarkan praktek profesional mereka pada penelitian ditetapkan.
7.6. Terapis kerja memiliki kewajiban untuk memperbarui dan meninjau pengetahuan profesional secara teratur dan sadar akan masalah-masalah hukum saat ini yang mempengaruhi praktek mereka.


8. Mewakili Profesi yang
8.1. profesi harus akurat diwakili kepada konsumen, rekan profesional, mahasiswa dan masyarakat.
8.2. Terapis kerja harus berusaha untuk membangun dan mengembangkan kualitas profesinya.
8.3. Terapis kerja harus berkomitmen terhadap pendidikan masyarakat, konsumen, serta pendidikan tenaga kesehatan mengenai masalah-masalah kesehatan yang berada dalam lingkup kerja terapis.
8.4. Terapis kerja harus menghindari perilaku yang berlebihan yang negatif mempengaruhi kinerja sebagai terapis kerja atau mencerminkan pada profesi. Ini mungkin termasuk penyalahgunaan zat atau melanggar hukum atau kegiatan kriminal dalam perjalanan praktek profesi.

9. Komersial
9.1. Terapis pekerjaan dapat mengiklankan sesuai dengan praktek perawatan kesehatan diterima.
9.2. Terapis okupasi dalam mempromosikan layanan swasta dapat melakukannya sesuai dengan praktek perawatan kesehatan.
9.3. Terapis kerja di praktek swasta harus menetapkan biaya berdasarkan analisis biaya yang berhubungan dengan jasa yang diberikan.
9.4. Terapis kerja harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menyediakan dan / atau merekomendasikan produk komersial atau peralatan teknis.
9.5. Pekerjaan terapis tidak harus meminta atau menerima komisi dari setiap perusahaan komersial sebagai hadiah / pembayaran untuk merekomendasikan produk dari perusahaan yang kepada konsumen.


10. Terapi Pekerjaan Pendidikan
10.1. Pendidik terapis okupasi harus memastikan bahwa Pendidikan Minimum Standar Federasi Dunia Kerja Therapist terpenuhi.
10.2. Pendidik harus memastikan bahwa siswa mendapatkan standar yang dapat diterima kompetensi profesional.
10.3. standar pendidikan harus divalidasi oleh National Association. 1
10.4. Kode Etik dan Standar Praktek harus dipromosikan dalam pendidikan terapis okupasi.


Sumber:

http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html

http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108

http://www.cotec-europe.org/eng/35/

Jumat, 08 April 2011

Langkah - Langkah Pemrograman

Langkah 1. Rencana Penggabungan (Plan The Integration)

Langkah 2. Mendisain Modul (Design The Module)
Programmer menerima beberapa tingkatan disain dari fase disain. Tugasnya adalah memecah modul secara rinci ke tingkat yang lebih rendah sampi mencapai keadaan programmer siap untuk melakukan pemrograman. Ini disebut disain modul. Level disain modul tingkat menengah.

Langkah 3. Telusuri Disain Modul (Walk Through The Module Design)
Seperti pada tingkat atas dan menengah dari disain, pertukaran harus dibuat sebaiknya pada tingkat yang paling rendah. Telusuri disain dari masing-masing modul sebelum melakukan pengkodean. Penelusuran ini sangat kecil : hanya programmer yang tepat, supervisor dan mungkin programmer lainnya yang perlu diperhatikan. Kegunaan dari penelusuran disain modul adalah untuk memastikan bahwa disain yang terbaik yang telah dilakukan, semua fungsi telah dialamatkan dan semua bagian telah ditangani.

Langkah 4. Rencana Bagaimana Menguji Modul (Plan How To Test The Module)
Programmer harus menyiapkan rencana pengujian modul dan data pengujian sebelum dikodekan. Rencana pengujian dilakukan setelah kode ditetapkan. Mereka cenderung hanya menguji bagian kode yang paling ‘sulit’. Pimpinan proyek bisa saja melakukan tuntutan pada penelusuran rencana pengujian sepanjang disain modul sedang dilaksanakan. Kerjakan penelusuran ini bersama-sama.

Langkah 5. Kode Setiap Modul (Code Each Module)
Standar pengkodean akan ditetapkan pada saat disain sistem.

Berikut ini adalah ringkasan dari sebuah program terstruktur, yaitu :
• Jika berukuran kecil. Aturan dasarnya adalah kira-kira 100 baris kode yang dapat dieksekusi dan listingnya tidak lebih dari 2
halaman.
• Satu entry, satu exit.
• Referensi secara keseluruhan sedikit.
• Konstruksi terstruktur yang digunakan : berurutan, IF/THEN/ELSE, CASE, WHILE, UNTIL, CALL (bukan GO TO).

Langkah 6. Menguji Modul (Test The Module)
Programmer menguji modul dengan menetapkan lingkungan yang tepat, menyediakan beberapa input, membiarkan modul langsung memproses secara logik dan mendapatkan hasilnya. Beberapa input mungkin tidak sebenarnya, terutama jika modul tersebut tidak menyediakan input yang sebenarnya.

Modul seharusnya diuji dalam dua tahap, yaitu :
• Tahap Pertama disebut pengujian “White Box”. Programmer harus mengetahui isi di dalam modul dan menyediakan data
pengujian, sehingga masing-masing path logical dalam program dapat dieksekusi.
• Tahap Kedua atau pengujian “Black Box” dapat dilakukan. Dalam pengujian ini, programmer mengabaikan bagian dalam dari modul – data disediakan secara berurut dan dianggap seperti pemakaian sebenarnya.

Langkah 7. Menguji Level Terendah dari Integrasi (Test The Lowest Levels Of Integration)
Jika modul utama memanggil sub-modul, programmer harus menggabungkan dan menguji semua modul secara bersama-sama.
Bahkan jika programmer tidak bertanggung jawab untuk menulis sub-modul, programmer harus menguji perintah CALL dan RETURN dari seluruh modul. Metode terbaik untuk melakukan hal ini adalah membuat sebuah “program stub” (potongan program) sebagai pengganti sub-modul. Potongan program ini dapat terdiri dari empat baris program yang menunjukkan bahwa kontrol sudah diterima dengan baik, tampilkan parameter penerima, jika perlu lakukan pengontrolan kembali dengan beberapa parameter yang tidak sebenarnya.

Langkah 8. Menyimpan Semua Hasil Pengujian, Penggabungan Modul-modul Yang Telah Diuji (Save The Results Of All Tests; Submit Finished Modules To Integration)
Hasil pengujian digunakan untuk menyusun statistik yang menunjukkan penyebab, cara perbaikan serta biaya-biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan program. Pimpinan proyek biasanya menguasai/mengepalai penggabungan ini pada sistem berukuran kecil sampai sedang. Software seperti CMS (Code Management System) sangat berguna untuk menajemen konfigurasi – menjamin program tetap berjalan sesuai versinya dan mengubah ke source code.

Langkah 9. Memulai Dokumentasi User (Get Started On The User Documentation)
Apakah programmer bertanggung jawab pada dokumentasi user atau tidak, tahapan ini adalah waktu terbaik untuk menjawabnya.

Penjelasannya :

Pemrograman telah menjadi sebuah karya seni. Programmer diperbolehkan untuk “mengerjakan segala sesuatunya sendiri”. Hal tersebut sangat cepat ditemukan dan sangat mahal untuk melaksanakan proses tersebut. Pemrograman haruslah dipertimbangkan sebagai sebuah ilmu pengetahuan. Pemrograman adalah kesenangan tetapi debugging bukanlah kesenangan. Perhatikan pernyataan seperti “Pengkodean telah dilakukan, semua yang debug dihilangkan, sehingga 90% telah dikerjakan”. Data statistik menunjukkan bahwa programmer hanya50% berhasil setelah pengkodean.

Senin, 21 Maret 2011

Undang-UndaNg Tentang Hak Cipta dan Telekomunikasi

Tentang Perlindungan Hak Cipta :

Menimbang,

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Menimbang :

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujutkan masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,

mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta

meningkatkan hubungan antar bangsa.

b. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat

pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan

cara pandang terhadap telekomunikasi.

c. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan berubahan mendasar dalam

penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi nasional.

d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka Undang-undang Nomor 3

Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu

diganti.

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

PEMBAHASAN

Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.

Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.


Sumber:

http://kambing.ui.ac.id/bebas/v17/com/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

http://vandoyo.wordpress.com/2007/11/27/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/