Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Contohnya :
Kejahatan yang terjadi pada dunia maya seperti adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah dan semena-mena. Tetapi berbeda dengan adanya perncurian secara fisik karena account cukup menangkap “userID” dan “password” saja. Hanya Informasi nya saja yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan.
Pendapat saya :
- Kita harus Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
- Kita Harus Meningkatkan Pemahaman serta keahlian dalam Jaringan omputer yang berhubungan dengan Cyber Crime
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://suwildayanti.blogspot.com/2010/03/contoh-cybercrime.html
http://blog.unila.ac.id/a3ajjah/files/2009/06/ayuningtyas-saputri-0711011045.pdf
nice uniiii :)
BalasHapusmakasih by, tp ga tw bener ap ga.. hahahha :D
BalasHapus